Senin, 14 September 2009

HUKUM TAURAT DAN INJIL MENURUT MARTIN LUTHER

HUKUM TAURAT DAN INJIL MENURUT MARTIN LUTHER
oleh: Pdt. Jonathan Lowijaya, D.Min.

Saudara Saudara yang terkasih,

Saya mulai ngisi sesi pertama : 10 Perintah Allah di blog htt://muridyesuskristus.blogspot.com, tentunya tidak saya sendiri yang ngisi, Admin Milis sudah pasang iklan, diharapkan murid muritNya yang senior, yang secara sukarela nengisi pelajaran pelajaran untuk tingtkat lanjutan, khusus untuk Cell Leaders.

Seperti apa kotbah saya dihadapan tani dan buruh waktu itu ?

“ Tuhan itu murah hati, Tuhan itu kasihan kalau umatnya semua binasa karena tidak bisa menjalani Hukum Taurat ( 10 Perintah Allah ), sehingga Dia membuat

Acara Akbar 2000 tahun yang lalu di kayu salib

Yesus Kristus manusia “ciptaan khusus “ Allah sendiri,
harus menumpahkan darahNya buat persembahan penebusan dosa dosa manusia di kayu salib ( Yoh 3:16 )

Dengan demikian, manusia yang tidak bisa menjalani 10 Perintah Allah ( Hukum Taurat ) bisa katut kesurga bila jadi murid muridNya Yesus Kristus yang mati di kayu salib itu dan percaya, bahwa Dia adalah Allah, bukan sedekar nabi !

Yang tidak setia dan tidak percaya akan mendapat ganjaran masuk neraka ( wah 21:8 )

Yesus Kristus bukan saja sudah menjalani dengan sempurna Hukum Taurat, malah Dia telah
menyempurnakan 10 Perintah Allah, dicatat oleh para rasul pilihanNya, ….”

Saudara Saudar yang terkasih,

Betapa sederhananya penjelasan saya, tapi sebagai Cell Leaders kalian tidak boleh kotbah seperti saya!

Sebab Cell Group kalian dihadiri banyak kalangan, dan mereka mengeri banyak hal, maka bahasa kalian harus pakai bahasa theologia yang benar, berikut ini saya ambilkan artikel guru saya di internet, yang bisa nulis dengan baik ajaran Martin Luther ( 1483 )pada jaman Reformasi dan Kontra Reformasi gereja gereja didunia waktu itu ( miliki Peta Alkitab, disitu banyak informasi tentang sejarah gereja gereja )




Pendahuluan

Menurut Martin Luther, seorang theolog sejati harus mampu membedakan fungsi Hukum Taurat dengan Injil. Dalam tafsirannya terhadap Surat Galatia (tahun 1531), Luther mengatakan, “Barangsiapa yang dapat dengan jelas membedakan antara Injil dan Hukum Taurat harus bersyukur kepada Tuhan dan dia adalah seorang theolog yang sejati.”

1 Seperti yang kita ketahui, Luther menempatkan doktrin pembenaran hanya oleh iman sebagai prinsip dasar dari sistem theologinya. Ia memandang bahwa perbedaan fungsi Hukum Taurat dengan Injil adalah keharmonisan yang paling dekat dengan doktrin pembenaran oleh iman. Meskipun Luther telah membahas doktrin pembenaran hanya oleh iman, namun doktrin ini akan berkembang dengan benar dan baik jika didasarkan pada pemahaman perbedaan fungsi antara Hukum Taurat dan Injil. Berdasarkan alasan inilah maka pandangan Luther mengenai Hukum Taurat dan Injil telah menjadi masalah yang utama dalam sistem theologi Luther, meskipun Luther bukan seorang theolog sistematika seperti John Calvin dalam tulisannya.

Mengapa memahami perbedaan fungsi Hukum Taurat dengan Injil begitu penting bagi Martin Luther? Apakah hubungan Hukum Taurat dan Injil? Apakah Hukum Taurat berkontradiksi dengan Injil? Bagaimana Martin Luther menyelesaikan permasalahan antara Hukum Taurat dengan Injil?

Pembahasan tulisan ini hanya berfokus kepada relasi fungsi Hukum Taurat dengan Injil, walaupun diskusi mengenai natur dan fungsi Hukum Taurat sangat dekat sekali hubungannya dengan doktrin pembenaran oleh iman. Manusia berdosa gagal memelihara dan menaati isi Hukum Taurat sehingga mereka berada dalam murka Tuhan.

Beriman kepada Kristus, berdasarkan jasa dan kebenaran Kristus, adalah inti pembenaran hanya oleh iman. Sebab itu kedua doktrin ini sangat erat hubungannya, tetapi di sini tidak didiskusikan doktrin pembenaran hanya oleh iman. Masalah ini adalah topik diskusi yang lain dalam theologinya.

Kebenaran mengenai fungsi Hukum Taurat dengan Injil adalah kebenaran yang melampaui ruang dan waktu.

A. Perbedaan Antara Hukum Taurat dan Injil

Pemahaman yang benar pada doktrin ini akan membawa seseorang pada suatu kekaguman yang mendalam terhadap kasih karunia Tuhan yang dinyatakan dalam Injil. Kebenaran ini berdampak tidak hanya pada kehidupan orang percaya sekarang, tetapi juga secara eskatologis.

Kata ‘perbedaan’ yang dimaksud di sini bukan dimaksudkan sebagai suatu pemisahan atau pertentangan. Bagi Luther, Hukum Taurat tidak dapat dipertentangkan dengan Injil. Luther dalam tulisannya juga tidak bermaksud menawarkan suatu pilihan atau alternatif antara Hukum Taurat atau Injil. Ia tidak sependapat dengan kaum Antinomianisme

2 yang salah mengerti bahwa orang percaya hanya membutuhkan Injil dan tidak membutuhkan hukum Taurat, sebab hukum Taurat dan Injil tidak ada hubungannya. Di samping itu, Luther juga menentang pendapat kaum Legalisme

3. yang menekankan sisi hukum sebagai dasar pembenaran di hadapan Tuhan atau menambahkan hukum ke dalam Injil. Luther berpendapat bahwa demi kemurnian Injil, Hukum Taurat harus dipertahankan.

4 Baik Hukum Taurat maupun Injil keduanya tidak boleh ditiadakan. Di antara keduanya tidak ada yang lebih utama dari yang lain, sebab kedua hal itu saling melengkapi dan harus dibicarakan sebagai satu kesatuan pada waktu yang bersamaan.

Menurut Luther, tidak seperti Agustinus,

5 memahami perbedaan antara Hukum Taurat dengan Injil tidak hanya sekadar bahwa Hukum Taurat mendahului Injil, melainkan lebih dalam suatu pola dialektik.

6 Pola ini secara dinamis bergerak dari pemahaman yang baru melalui perbedaan Hukum Taurat dan Injil kepada suatu hal yang darinya dapat ditarik pemahaman lain yang baru lagi. Pemahaman ini dinamis bukan statis, yang berarti bahwa perbedaan antara Hukum Taurat dan Injil dapat dipisahkan satu dengan yang lain kemudian dapat dipersatukan kembali.

Perbedaan antara Hukum Taurat dan Injil bukan hanya membedakannya dari segi Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru atau satu bagian hanya ditujukan kepada Hukum Taurat (Perjanjian Lama) dan bagian lain hanya ditujukan kepada Injil (Perjanjian Baru). Sering kali Injil juga memiliki bagian hukum di dalamnya dan sebaliknya bagian teks Alkitab yang disebut sebagai hukum juga memiliki Injil di dalamnya, seperti sepuluh perintah Allah juga terdapat Injil.

7 Sepuluh perintah Allah dimulai dengan kalimat, “Akulah Tuhan Allahmu yang membawa kamu keluar dari tanah perbudakan” (Kel. 20:1-3). Ini adalah berita anugerah keselamatan dari Tuhan yang mendasari seluruh perintah dan memberi semangat kepada orang Israel untuk hidup selaras dengan Hukum Tuhan.

Di samping itu Luther juga membedakan antara Hukum Taurat dan Injil melalui konteks proklamasi. Tetapi jangan disalah mengerti bahwa tujuan dari proklamasi adalah untuk membedakan antara Hukum Taurat dan Injil, ini bukanlah sesuatu yang utama, walaupun ada kemungkinan hal ini terjadi. Apakah dasar pemahaman Luther dalam meninjau perbedaan antara Hukum Taurat dan Injil dari sudut proklamasi?

Injil adalah berita baik yang menawarkan kasih karunia Tuhan melalui pengampunan dosa di dalam Yesus Kristus. Tetapi realitasnya adalah manusia hidup di bawah Hukum Taurat dan diperbudak olehnya. Karena itu, tanpa pengertian yang mendalam tentang kondisi manusia yang hidup di bawah Hukum Taurat, maka sulit sekali bagi manusia untuk mengerti intisari karya keselamatan Kristus.

Selain anugerah Tuhan yang dinyatakan dalam kematian dan kebangkitan Kristus, terdapat juga kenyataan bahwa di luar Hukum Taurat, manusia akan sulit mengerti kebesaran dari karya Kristus bagi orang berdosa.

8 Sebab itu proklamasi tentang Hukum Taurat yang memaparkan kondisi keberdosaan, ketidakberdayaan, dan keterkutukan manusia tidak dapat menyelamatkan manusia berdosa tanpa sekaligus mengaitkannya atau bersamaan dengan proklamasi Injil dan anugerah Tuhan di dalam Yesus Kristus.
Hukum Taurat telah menempatkan manusia di bawah kutuk dan penghakiman Tuhan, namun pengenalan pada kondisi tersebut akan memberikan pengharapan untuk datang kepada Injil.

Perbedaan antara Hukum Taurat dan Injil dapat diidentikkan dengan perbedaan yang harus ditarik dari apa yang membuat manusia menjadi benar dan sungguh diselamatkan.

9 Jika diperhatikan sungguh-sungguh, memang pada kenyataannya ada perbuatan manusia secara umum yang bisa disebut kebenaran, tapi semua perbuatan itu bukanlah kebenaran yang mendatangkan damai sejahtera dalam hati nurani dan kepastian keselamatan.

Kebenaran yang diajarkan oleh Alkitab, baik ditinjau secara mendasar atau hanya penampakan, sangat berbeda dengan kebenaran secara umum. Kebenaran dalam ajaran Alkitab adalah kebenaran pasif, melalui pembenaran hanya oleh iman, bukan kebenaran yang aktif, melalui segala usaha manusia untuk menjadi benar. Kebenaran yang pasif artinya kebenaran yang dikaruniakan oleh Tuhan atau kebenaran yang berada di luar diri manusia sendiri, yaitu kebenaran Kristus yang dikaruniakan kepada manusia berdosa hanya melalui iman kepada Dia. Kebenaran ini didasarkan pada apa yang Allah kerjakan melalui Yesus Kristus bukan apa yang manusia usahakan.

Dari sudut pandang ini, manusia harus mengabaikan sisi kebenaran aktif dan memusatkan diri kepada Injil.


B. Hukum Alamiah dan Hukum Taurat

Hukum alamiah yang dimaksudkan di sini bukanlah hukum alam yang mengatur keteraturan universal, melainkan Hukum Allah yang secara alamiah berada dalam diri manusia sejak penciptaan. Manusia mengenal Hukum Allah sejak penciptaan atau sebelum Hukum Taurat dikaruniakan oleh Tuhan kepada Musa, sebab Allah telah menempatkan Hukum-Nya di dalam hati manusia, dan hukum ini disebut hukum alamiah. Luther mengajarkan doktrin ini menurut Roma 2:14-16, di mana Paulus mengatakan bahwa orang bukan Yahudi yang tidak mempunyai Hukum Allah secara tertulis dapat mengenal Hukum itu di dalam hatinya. Sebab itu semua manusia tidak dapat menolak keberadaan Hukum Allah.

Hukum alamiah dasar kewajibannya ditinjau dari dua hal, yang pertama kewajiban kepada Tuhan. Karena hukum alamiah ini, maka semua manusia baik sadar atau tidak sadar memiliki rasa keagungan kepada Pribadi yang dianggap lebih tinggi daripadanya sehingga rasa hormat itu menuntunnya untuk beribadah kepada illah atau Allah. Kedua kewajiban kepada sesama.

10 Dari sudut keberadaan Hukum Allah secara alamiah ini, maka ada dua kewajiban manusia sebagai ciptaan-Nya untuk mengasihi Tuhan dan mengasihi sesama seperti diri sendiri. Sebab itu, di sini terdapat keserasian esensi antara hukum alamiah dengan Hukum Taurat Musa yang diberikan Allah di Gunung Sinai (bdk. Kel. 6:1-5).

Kalau memang Tuhan telah menaruh Hukum-Nya ke dalam hati manusia sejak penciptaan, mengapa Ia perlu mewahyukan Hukum Taurat? Apakah fungsi dari Hukum Taurat yang tertulis itu? Apakah relasi Hukum Taurat yang tertulis dengan yang tidak tertulis?
B. A. Gerrish mengatakan dengan tepat bahwa Hukum Allah diberikan melalui tiga tahap, yaitu tahap pertama, Hukum Allah secara alamiah. Hukum ini dimiliki oleh semua manusia baik Yahudi maupun bukan Yahudi. Tahap kedua, Tuhan memberikan Hukum Taurat kepada Musa atau kepada bangsa Yahudi sebagai suatu tindakan wahyu khusus. Dan tahap terakhir, Kristus sendiri mewahyukan Hukum-Nya.

11.Hukum Taurat yang diberikan kepada Musa mengungkapkan kehendak Tuhan. Karena itu, pada dasarnya Hukum Taurat dikaruniakan bukan untuk menghancurkan manusia, tetapi agar melaluinya manusia dimungkinkan untuk mengenal diri sendiri dan mengenal kehendak Tuhan, sebab pencemaran dosa mengakibatkan kekaburan Hukum Allah yang tidak tertulis secara objektif tetapi ada di dalam hati manusia. Luther percaya bahwa Hukum Tuhan itu bersifat kudus, baik dan rohani.

Paul Althaus mengatakan bahwa seluruh isi Hukum Taurat adalah kehendak Tuhan yang kekal dan keselamatan manusia terletak pada pengenapan Hukum itu.

12 .Berdasarkan Roma 7:10, Luther berkomentar bahwa Hukum Allah diberikan untuk ‘kebaikan’ dan ‘kehidupan’. Setiap Hukum Allah terdiri dari dua hal yang berguna, yaitu janji dan penuntun perilaku.

13. Tuntutan Hukum Taurat adalah kesucian hidup, sebab itu Hukum mengajarkan apa yang harus diperbuat oleh manusia dan bukan melakukan Hukum itu supaya selamat. Hukum Allah mengungkapkan apa yang harus diberikan dan dilakukan untuk memuliakan Dia.

14. Melalui tuntutan Hukum Taurat ini, sebenarnya tidak ada seorang pun yang telah memenuhi dan menaati Hukum itu dengan sempurna menurut pandangan Tuhan. Rasul Paulus mengatakan tentang kondisi manusia sebagai berikut, “Tidak ada yang benar, seorangpun tidak. Tidak ada yang berakal budi, tidak ada seorangpun yang mencari Tuhan. Semua orang telah menyeleweng, mereka semua tidak berguna, tidak ada orang telah berbuat baik, seorangpun tidak” (Rm. 3:11-12).

Menurut Luther, Hukum Taurat itu dikaruniakan kepada umat Allah yang telah berada dalam perjanjian anugerah dengan Tuhan. Esensi dan fungsi Hukum Taurat harus ditinjau atau dimengerti dalam konteks perjanjian anugerah antara Allah dengan umat-Nya, bukan antara Allah dengan manusia yang berada di luar perjanjian Tuhan. Sebab itu tujuan utama dari Hukum itu adalah untuk menjaga kesucian umat Tuhan yang telah diteguhkan kehendaknya dengan anugerah Tuhan untuk menaati Hukum tersebut. Peraturan Hukum Taurat adalah suatu tuntutan kesucian bagi umat Tuhan, sedangkan bagi mereka yang hidup di luar perjanjian Tuhan, Hukum-Nya mendatangkan penghakiman.


C. Dwifungsi Hukum Taurat

Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang fungsi Hukum Taurat, kita perlu mempresentasikan pemahaman Luther tentang kondisi manusia setelah kejatuhan. Sebab bagi Luther tanpa pemahaman yang benar tentang kondisi kejatuhan manusia, kita mungkin bisa mengarah kepada pemahaman yang keliru tentang fungsi utama Hukum Taurat dan sifat dasar Injil.

Luther berkeyakinan penuh bahwa pencemaran dosa mencakup berbagai aspek, seperti rasio, kehendak, emosi, dan perbuatan. Semua manusia telah berdosa di hadapan Tuhan. Fakta kejatuhan Adam dan akibat kejatuhan itu bagi keturunannya telah menimbulkan kerusakan total yaitu pencemaran baik internal maupun eksternal. Persoalannya adalah bagaimana manusia bisa mengenal diri sendiri sesuai dengan kondisinya, atau sebagai ciptaan Tuhan yang telah terasing dengan Tuhan dan sesamanya.

15.Perbedaan antara Hukum Taurat dan Injil terletak pada Hukum itu sendiri, bukan terletak pada Injil, sebab Injil hanya mempunyai fungsi tunggal, sedangkan Hukum Taurat itu mempunyai lebih dari satu fungsi.

16. Injil diwahyukan oleh Tuhan untuk menggenapi Hukum Taurat, bukan Hukum itu ditambahkan kepada Injil. Karena itu, tanpa Hukum Taurat, maka Injil akan mengalami kehilangan makna. Meskipun demikian, baik Injil maupun Hukum Taurat adalah firman Tuhan.

Luther berargumentasi bahwa Hukum Taurat mempunyai dwifungsi, yaitu politis/sipil dan theologis/rohani.

17. Fungsi hukum politis atau sipil adalah untuk mencegah penyebaran dosa dan kejahatan yang dikontrol oleh Iblis di dalam masyarakat. Fungsi Hukum Taurat mengatur kesejahteraan sosial, pendidikan, dan bahkan keteraturan pemberitaan Injil. Hukum ini terwujud dalam bentuk institusi Tuhan seperti pejabat pemerintah, guru, orangtua dan juga hukum sipil. Manusia pada dasarnya bisa mengenapi fungsi Hukum Taurat ini, dan sebab itu Hukum Tuhan dalam pengertian politis bisa menghasilkan kebenaran sipil.

18.Tetapi penggenapan kebenaran ini tidak dapat membuat seseorang diperhitungkan sebagai orang yang benar di hadapan Allah, karena manusia dalam segala kapasitasnya tidak mampu mengenal Tuhan yang benar.

Fungsi kedua Hukum Taurat adalah rohani. Fungsi ini sangat berbeda secara mendasar dengan fungsi Hukum Taurat dari segi politis. Fungsi Taurat secara rohani adalah fungsi yang sejati, paling tinggi, dan mendasar dalam relasi dengan pemahaman Injil. Hukum Taurat menuntut kemurnian hati, ketaatan yang sempurna, ketakutan dan kasih kepada Tuhan. Penggenapan Hukum Taurat ini bersifat internal. Hal ini harus digenapi sebelum kejatuhan, namun manusia telah gagal, sebab itu Hukum Taurat tidak mampu menolong manusia untuk menjadi benar melalui ketaatan. Hukum Taurat merefleksikan kenyataan keberdosaan. Sebab itu tujuan Hukum Taurat adalah untuk memampukan manusia memandang dirinya sendiri, kondisi kejatuhannya, dan ketidakmampuan naturnya. Luther dalam khotbahnya secara jelas mengatakan bahwa keberadaan Hukum Taurat secara terus menerus mengungkapkan diri kita sebagai manusia berdosa yang telah melanggar Hukum-Nya dan harus menghadapi kematian dan neraka.

19.Tatkala manusia menyadari ketidakmampuannya dalam menggenapi atau menjaga Hukum Allah, maka mereka senantiasa dituntut oleh Hukum itu untuk menebus kesalahan, di samping itu mereka berhadapan dengan suatu kenyataan, yaitu kemarahan dan penghukuman Tuhan. Sebab itu manusia menjadi tidak berdaya dengan dosanya.

Luther menggunakan tiga alegori untuk menjelaskan tiga sikap manusia terhadap Hukum Allah yang melampaui kapasitasnya untuk taat, dan tiga sikap tersebut tertuang dalam gambaran dari tindakan Musa:

a) Musa menghancurkan 10 perintah Tuhan tatkala bangsa Israel menyembah lembu emas (Kel. 32:19).

Hal ini menggambarkan sikap manusia yang tidak mau menerima Hukum Tuhan sama sekali dan berusaha menghancurkannya.

b) Musa membawa 10 perintah Tuhan yang baru dan diterima oleh orang Yahudi, namun kulit muka Musa bersinar, sehingga Harun dan seluruh bangsa Israel tidak berani mendekat dan memandang wajah Musa.

Hal ini menggambarkan sikap kedua dari manusia yang menerima Hukum Tuhan namun hanya mengamati segi luar Hukum-Nya. Hal ini disebabkan kemunafikan telah menutupi kemuliaan Hukum Allah.

c.Yosua menjadi penerus Musa untuk menjadi peminpin bangsa Israel . Ia meminpin bangsa Israel melewati sungai Yordan menuju tanah Perjanjian yaitu tanah Kanaan. Karena itu Yosua adalah tipe Kristus yang akan datang untuk memimpin bangsa Israel melalui iman menggenapi seluruh Taurat Tuhan.

20.Karena tuntutan Hukum Taurat maka seluruh umat manusia berada dalam kutukan dan penghakiman Tuhan.

Sebab itu Luther mengatakan bahwa segala sesuatu tanpa iman adalah berada di bawah kutukan.

21 Hukum Allah tidak mampu menyelamatkan manusia dari kutukan karena Hukum Allah tidak memberikan kuasa kepada manusia.
Hukum Taurat hanya akan efektif bila digenapi oleh manusia sebelum kejatuhan, bukan setelah kejatuhan. Setelah kejatuhan, Hukum Taurat tidak digenapi oleh manusia dan melaluinya mereka dibenarkan oleh Allah. Kebenaran ini adalah fungsi Hukum Taurat, melalui Hukum Taurat, dosa dan penghakiman Tuhan semakin jelas dinyatakan.

Mengapa Tuhan mewahyukan Hukum Taurat? Mengapa Allah membebankan Hukum Taurat ke atas bahu manusia jikalau Hukum Allah tidak mengaruniakan hidup?

Sebagaimana telah dibahas di atas bahwa pembenaran di hadapan Tuhan atas orang berdosa tidak dapat dicapai melalui ketaatan kepada Hukum Taurat, lalu apakah kegunaan Hukum Taurat?

Luther menekankan bahwa esensi Hukum Taurat itu benar, baik, dan rohani. Dilihat dari sudut sifat dasar Hukum Taurat, maka persoalan utama bukanlah terletak pada Hukum Allah itu sendiri, melainkan pada ketidakmampuan manusia dalam memenuhi tuntutan Hukum Allah.

Sebab itu jika ditinjau dari sudut negatif, maka fungsi Hukum Taurat adalah memaparkan kondisi keberdosaan dan murka Allah. Tetapi ditinjau dari sudut positif, Hukum Taurat mengarahkan atau meminpin kepada pengharapan keselamatan melalui pembenaran hanya oleh iman dalam Kristus. Hukum Taurat diberikan supaya manusia memiliki kesungguhan hati menantikan benih janji Tuhan.

22Kristus adalah Allah dan manusia sejati. Sebagai manusia yang sempurna, Ia telah menggenapi seluruh Hukum Taurat melalui ketaatan-Nya yang sempurna di atas kayu salib.

Berita sentral dari Injil adalah pribadi dan karya Kristus. Di dalam Kristus, Allah mengampuni dosa dan mengaruniakan hidup yang kekal baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

Sebab itu Kristus telah menyelamatkan manusia dari kutukan Hukum Taurat. Ia sendiri telah menjadi kutuk bagi mereka yang hidup di bawah Taurat, dosa, dan kejahatan.

Pada kenyataannya dalam Alkitab, Hukum Taurat mendahului Injil. Sebab itu Hukum Taurat memimpin manusia untuk percaya kepada Injil.

Di satu pihak Hukum Taurat telah membawa seluruh umat berada dalam kutukan dan penghakiman Tuhan, namun di lain pihak,

Taurat Tuhan itu juga telah memimpin manusia untuk menerima anugerah Tuhan melalui iman saja. Sebab itu barangsiapa yang percaya pada Kristus, mereka tidak berada di bawah Hukum Taurat lagi, tetapi berada di dalam anugerah Tuhan.

Anugerah Tuhan telah membuat manusia hidup harmonis dengan Hukum-Nya, karena Kristus telah menggenapi seluruh Hukum Taurat, sehingga Hukum Taurat tidak bertentangan lagi dengan manusia, karena dalam Kristus Hukum Allah berada di sisi manusia.

23.Gerhard Ebeling mengatakan bahwa di dalam dwifungsi Hukum Taurat sering terjadi 3 salah pengertian, yaitu pertama, memahami dwifungsi Hukum Taurat dalam dua kelompok manusia yang berbeda, yaitu fungsi Hukum Allah atas kelompok kafir dan atas kelompok umat yang telah diselamatkan.

Perlu diketahui bahwa manusia yang berada dalam Kristus adalah sekaligus orang berdosa dan orang benar pada saat yang bersamaan. Sebab itu dwifungsi Hukum Taurat tidak boleh dimengerti sebagai suatu aplikasi kepada dua kelompok manusia yang berbeda, tetapi seharusnya kepada manusia secara umum karena sama fungsinya.

Kedua, memisahkan Hukum Taurat menjadi dua bagian, yaitu hukum sipil dan rohani. Bagian yang rohani dianggap lebih tinggi daripada hukum sipil.

Ketiga, dwifungsi Hukum Taurat itu berjalan paralel satu dengan yang lain dan tidak saling berhubungan.

D. Kesatuan Hukum Taurat dan Injil

Luther telah membuat suatu perbedaan yang tajam namun tetap menekankan kesatuan dwifungsi Hukum Taurat, yaitu fungsi Hukum Taurat dari segi sipil yang menuntut kebenaran dalam masyarakat dan memberi kesadaran pada
dosa dan tujuan Injil, serta fungsi Hukum Taurat dari segi rohani yang menggenapi tuntutan Hukum Taurat. Tapi Luther tetap melihat ada suatu perbedaan yang jelas antara kedudukan Hukum Taurat dengan Injil seperti yang ia katakan, “Hukum Taurat harus lebih rendah kedudukannya”

25 dibandingkan dengan Injil. Argumentasi Luther adalah karena Hukum Taurat diwahyukan melalui malaikat dan nabi, namun Injil diwahyukan melalui Tuhan sendiri.

Injil mengajarkan mengenai sumber kuasa manusia untuk menaati Hukum Taurat, tetapi Hukum Taurat mengajarkan apa yang harus dilakukan untuk diperkenan Tuhan.

Injil menjanjikan keselamatan dalam Yesus Kristus, tetapi Hukum Taurat menuntut ketaatan sempurna untuk memperoleh keselamatan.

Injil berisi Kristus yang telah mati bagi dosa, Hukum Taurat berisi kehendak Tuhan yang sempurna dan penghukuman bagi mereka yang melawan Hukum itu. Hukum menuntut kesucian hati namun Injil memproklamasikan penerimaan Allah atas manusia berdosa berdasarkan jasa Kristus.

Hukum Taurat tidak pernah memberikan Roh Kudus, tapi Injil menjanjikan Roh Kudus bagi mereka yang percaya.

26 Sebab itu Hukum Taurat tidak memberikan kuasa untuk taat seperti yang dinyatakan dalam Injil.

Hukum Taurat memperhitungkan kebenaran bagi mereka yang taat, tetapi Injil bergantung pada jasa Kristus sebagai Sumber kebenaran dan Orang benar di hadapan Allah.

Melalui Hukum Taurat, manusia mengenal dosanya sendiri dengan sempurna sedangkan melalui Injil manusia mengenal pengampunan dosa melalui kuasa darah Kristus.

Sebab itu tanpa Kristus dan Roh Kudus, manusia tidak mungkin menaati Hukum Taurat.

Kebenaran Allah yang diungkapkan dalam Injil tidak sama seperti kebenaran yang diungkapkan dalam Hukum Taurat.

Hukum Taurat tidak hanya ditinjau dari sudut perbedaannya dengan Injil namun juga hubungannya dengan Injil sebagai satu kesatuan. Tidak dapat dielakkan bahwa Hukum Taurat mempunyai perbedaan yang sangat tajam dengan Injil, namun keduanya tidak dapat dipisahkan.

27 Perbedaan dan kesatuan ini merupakan suatu rahasia seperti apa yang dikatakan Luther, “Di dalam dunia ini tidak ada seorang pun yang mengetahui perbedaan Hukum Taurat dan Injil.”

28 Namun kita akan mengerti perbedaan itu tatkala firman Tuhan diproklamasikan melalui khotbah, karena melalui khotbah terjadi pemberitaan Hukum Tuhan dan sekaligus Injil Kristus, dan di dalam khotbah, Roh Kudus akan bekerja membedakan dan menyatukan keduanya.

Perbedaan antara Hukum dan Injil itu harus tetap dipegang, tetapi sulit sekali memisahkan atau mengantitesis keduanya karena ada keharmonisan di antara keduanya. Pertanyaannya adalah, “Apakah kesatuan antara Hukum Taurat dan Injil itu?” Sekarang akan didiskusikan kesatuan antara Hukum Taurat dan Injil dalam dua area, yaitu relasi Hukum Taurat dan janji Allah, dan Hukum Taurat dan Injil sebagai firman Allah.

Luther mengatakan bahwa seluruh Alkitab dibagi menjadi dua bagian, yaitu perintah dan janji Tuhan.

29 Perintah Tuhan menyatakan apa yang harus dilakukan namun tidak memberikan kuasa untuk melakukannya. Perintah itu hanya menunjukkan ketidakmampuan dan keberdosaan manusia.
Tetapi di bagian kedua, Hukum Allah menekankan janji Allah. Janji Allah memberikan apa yang dituntut dalam perintah-Nya dan menggenapi apa yang ditulis di dalamnya.

Dari pemahaman ini dapat disimpulkan bahwa hanya Allah yang dapat melakukan baik tuntutan perintah-Nya maupun penggenapan perintah-Nya.

30 Hukum tidak melawan janji Allah, sebab janji itu tidak bergantung pada Hukum Taurat. Perintah Tuhan dan janji mengarah kepada penggenapan dalam diri Sang Mediator, yaitu Kristus.

31 Sebab itu Luther mengatakan bahwa seluruh bapabapa dan para nabi dalam Perjanjian Lama memiliki isi dan objek iman yang sama, yaitu Kristus, dan demikian juga dengan Injil seperti yang dinyatakan oleh Paulus.

32Janji Allah kepada Abraham adalah janji berkat surgawi.

Seluruh bangsa Israel akan diberkati melalui Abraham jika mereka mempunyai iman dan memegang janji Allah. Janji ini mendahului Hukum Taurat yang muncul setelah 400 tahun lamanya. Allah tidak memberikan Hukum yang berkontradiksi dengan janji terdahulu melalui kesetiaan yang telah mengikat diri-Nya dengan Abraham.

33 Jika janji adalah untuk umat Allah yang hidup oleh iman kepada Allah, maka Hukum Taurat adalah untuk mengontrol tingkah laku umat percaya untuk berkomitmen hidup bersama Tuhan saja.

Baik Hukum Taurat maupun Injil adalah firman Tuhan. Firman Tuhan datang kepada manusia dalam dua bentuk, yaitu Hukum dan Injil, dan kedua bentuk itu tidak terpisahkan.

Keduanya harus dikhotbahkan secara bersamaan dan tidak dapat dicampuradukkan. Seorang theolog yang mampu membedakan keduanya dengan benar adalah theolog yang sejati. Hukum Taurat adalah milik Injil, sehingga Hukum Taurat melayani tujuan Injil, yaitu menjanjikan dan membawa keselamatan Allah kepada manusia berdosa melalui pembenaran oleh iman saja di dalam Kristus.

Hukum itu sendiri mengekspresikan kehendak Tuhan. Sifat Hukum itu baik, benar dan rohani, namun Hukum itu tidak mampu membenarkan orang berdosa. Berdasarkan pemahaman ini, secara esensi Hukum Taurat sama dengan Injil. Inti Hukum Taurat mengajarkan untuk mengasihi Tuhan dan sesama, Injil pun menekankan hal yang sama, yaitu mengasihi Tuhan dan musuh seperti diri sendiri. Dengan kata lain, baik Hukum Taurat maupun Injil adalah satu kesatuan sebagai firman Tuhan yang mengekpresikan kasih yang sempurna dari Tuhan.

Injil adalah penggenapan Hukum Taurat. Proklamasi Injil juga adalah proklamasi Hukum Tuhan. Berdasarkan sudut proklamasi Injil dan Hukum sebagai satu kesatuan, Luther memberikan argumentasi dari dua segi:

1) Proklamasi Kristus adalah teladan bagi orang percaya, dan hal ini telah mewarnai karakteristik khusus proklamasi Hukum yang menyatakan kehendak Tuhan yang harus digenapi. Segala sesuatu yang menunjukkan dosa-dosa kita adalah Hukum.

Kalimat tersebut yang menjadikan nyata bahwa Kristus adalah Juruselamat sekaligus membawa pemahaman dosa. Sebab itu proklamasi Injil juga menjadi proklamasi Hukum.

2) Injil menyaksikan anugerah Allah dan jasa-jasa Kristus. Hal ini secara mendasar telah mengarahkan manusia untuk mengenal dosa-dosanya yang telah melawan kasih karunia Tuhan. Dalam pengertian ini, Injil adalah Hukum Tuhan. Sebab itu, Hukum Tuhan termasuk Injil, dan Injil menghasilkan Hukum Tuhan. Ketegangan Hukum dan Injil adalah pada pandangan terhadap orang berdosa. Sebab itu pengajaran Hukum Taurat dan Injil harus berjalan secara bersamaan.

Luther selalu menekankan jalan tengah antara kedua ekstrim legalisme dan antinomianisme, sebab pemberita Injil harus menekankan baik Hukum Tuhan dan Injil sebagai satu kesatuan seperti pertobatan dan kepercayaan kepada Tuhan yang hidup. Luther dalam Table Talk menekankan keseimbangan Injil dan Hukum, tetapi ia juga mengatakan bagaimana patokan keseimbangan tersebut bukanlah suatu hal yang pasti. Kristus sendiri mengkhotbahkan Hukum Tuhan dan Injil menurut konteksnya, sebab itulah kita harus menggunakan Hukum Tuhan dan Injil karena kita mempunyai keduanya. Tidak benar jika segala sesuatu ditarik hanya ke dalam Injil atau ke dalam Hukum saja.


34.E. Hukum Taurat dan Kehidupan Orang Kristen

Tentu kita tidak boleh berpikir bahwa Luther mempercayai ketidakbergunaan Hukum Tuhan bagi mereka yang telah dibenarkan dalam Kristus. Apakah alasan Luther yang mendukung bahwa Hukum Taurat masih berfungsi dalam kehidupan orang Kristen? Luther memberikan dua alasan, pertama, Luther percaya bahwa Hukum Taurat selalu terus-menerus mengingatkan manusia pada ketidakmampuannya untuk menyenangkan hati Allah melalui ketaatannya kecuali bagi mereka yang beriman kepada Kristus. Kedua, dari segi edukasi

Hukum Taurat adalah kehendak Tuhan yang perlu diajarkan kepada gereja.

35.Melanchthon, pada sekitar tahun 1530, mengembangkan trifungsi Hukum Taurat, walaupun Martin Luther pada tahun 1522 sudah pernah mengemukakannya. Apa yang dimaksud dengan trifungsi Hukum Taurat? Hukum Taurat diberikan bukan untuk tujuan pembenaran. Allah membenarkan barangsiapa yang percaya dalam Injil Yesus Kristus. Iman berperan sebagai saluran untuk menerima anugerah Tuhan. Beriman kepada Yesus Kristus berarti menerima janji Tuhan. Melalui iman, manusia percaya bahwa semua tuntutan Hukum Taurat telah digenapi oleh Yesus Kristus, karena itu mereka yang beriman telah bebas dari Hukum Tuhan. Suatu hubungan yang baru antara manusia berdosa sekaligus orang benar dengan Tuhan, mereka telah dibebaskan dari perbudakan Hukum Taurat yang memimpin kepada penghukuman Allah. Kristus sebagai Allah dan Manusia yang sejati telah menggantikan posisi penghukuman Allah atas dosa manusia, dan ini berefek pada pendamaian dengan Allah dan Allah mengaruniakan kebenaran-Nya.

36Pembenaran hanya melalui iman telah mendatangkan kehadiran Roh Kudus dalam kehidupan orang percaya.

Secara eksternal melalui pemberitaan firman dan kesaksian Roh Kudus, Allah menaruh iman ke dalam hati umat-Nya untuk percaya kepada janji Allah. Luther mengatakan, “Kristus masuk ke dalam hati melalui Injil dari telinga manusia dan Ia berdiam di sana ; kehadiran-Nya bukan dengan tangan kosong, melainkan Ia membawa diri-Nya, Roh Kudus dan segala kepenuhan-Nya.”
37Hidup yang baru ini disertai dengan Kuasa Allah dalam hati orang percaya menjadikannya suatu potensi untuk menaati Hukum-Nya. Roh Kudus adalah terang Allah yang mengiluminasi hati yang gelap dan meneguhkan hati orang percaya untuk menjaga Hukum Tuhan.

Ini sesuai dengan apa yang dikatakan Luther bahwa orang percaya memiliki Roh Kudus, sehingga beban berat dari Hukum Taurat dan kuk Kristus menjadi ringan.38 Melalui kuasa Roh Kudus, orang percaya mempunyai kemungkinan untuk menggenapi Hukum Taurat.

Penerimaan Injil mendahului ketaatan Hukum Allah. Injil yang telah hidup dalam hati melahirkan ketaatan yang mutlak kepada Hukum Tuhan yang memimpin kepada pengudusan. Fungsi Hukum Taurat khususnya bagi mereka yang telah dibenarkan adalah untuk menguduskan mereka supaya mereka menjadi lebih serupa dengan Kristus. Mereka akan memiliki hati untuk mengasihi Tuhan dan Hukum-Nya. Di sini terjadi suatu kesinambungan antara realitas pembenaran orang berdosa melalui jasa Kristus dan pengudusan melalui kesetiaan terhadap Hukum Tuhan.


Penutup

Sifat dasar Hukum Taurat adalah rohani, baik, dan benar. Sedangkan kondisi manusia setelah kejatuhan adalah rusak, lemah dan diperbudak oleh dosa dan Iblis. Ketidak-mampuan manusia untuk menaati Hukum Taurat bukan terletak kepada Hukum itu sendiri, tetapi terletak kepada kondisi setelah kejatuhan. Intensi Allah yang sebenarnya ketika memberikan Hukum Taurat adalah untuk mengatur kehidupan moral dan rohani supaya diperkenan oleh Tuhan, hal ini dimungkinkan jika manusia belum jatuh ke dalam dosa. Memang Hukum Taurat yang tertulis diberikan setelah kejatuhan, tetapi Hukum yang tidak tertulis telah berada di dalam diri manusia sejak penciptaan.

Hukum Taurat memiliki dua fungsi, ditinjau dari segi sipil dan rohani. Fungsi Hukum Taurat dari segi sipil adalah pemeliharaan tata tertib hidup, pengaturan keadilan sosial dan keteraturan masyarakat. Fungsi Hukum dari segi sipil ini memungkinkan adanya lembaga pemerintahan seperti pejabat dan pendidik masyarakat untuk menaati panggilan dari perintah Hukum Taurat dalam hati nurani. Fungsi Hukum Taurat dari segi rohani adalah untuk mengungkapkan kondisi keberdosaan dan kemurkaan Allah.

Di lain pihak, Hukum Taurat juga memimpin manusia berdosa kepada Injil Yesus Kristus, karena hanya di dalam Dia terdapat pembenaran karena iman.

Memang keberadaan Hukum Taurat dan Injil berbeda satu dengan yang lain jika ditinjau dari fungsi Hukum Taurat dan sifat dasar Injil, tetapi kedua hal ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Di antara keduanya terdapat perbedaan dan persamaan. Kesatuan Hukum Taurat dengan Injil dapat dilihat dari dua segi yaitu relasi Hukum Taurat dengan janji Injil dan sifat dasar Hukum Taurat dan Injil sebagai firman Allah.

Selain itu, Taurat masih berfungsi dalam kehidupan orang beriman untuk membawanya pada ketaatan kepada Kristus. Dan ini adalah trifungsi Hukum Taurat yang telah dijelaskan di atas. Ini terjadi dengan kehadiran Roh Kudus dalam hati orang percaya dan kekuatan baru dalam kuasa kebangkitan Kristus yang telah memungkinkan orang percaya untuk menaati Hukum Taurat. Ketaatan itu menghasilkan pengudusan dalam diri orang yang telah dilahirkembalikan. Jadi, Luther menarik suatu kesinambungan antara pembenaran hanya oleh iman dengan doktrin pengudusan yaitu diperhitungkan menjadi orang benar berdasarkan jasa Kristus melalui iman, disertai dengan karunia pembenaran Allah (making righteous) untuk mampu memenuhi tuntutan Hukum Taurat.

Dilayani oleh :

Bambang Wiyono
081 2327 3886

Catatan kaki:

1. Bernhard Lohse, Martin Luther’s Theology (Minneapolis: Fortress, 1999), 267.

2. Antinomia berasal dari kata anti yang artinya lawan, dan nomia (dari bahasa Gerika = nomos) yang artinya hukum. Jadi antinomianisme adalah pandangan atau falsafah yang menekankan ketidakbutuhan hukum dalam kehidupan orang Kristen (bdk. Roma 3:8; 6:15). Istilah ini diperkenalkan oleh Martin Luther dalam suatu pertentangan yang tajam dengan Johanes Agricola (1494-1566). Agricola adalah salah seorang pengikut Luther, yang menolak hukum moral dan sepuluh perintah Allah secara khusus sebagai prinsip tingkah laku orang percaya, sedangkan Luther berusaha mempertahankan sepuluh perintah Allah dan menghubungkan kesinambungan Hukum Taurat dengan pembenaran hanya oleh iman dalam Kristus. Menurut Agricola, dasar theologi tentang kenihilan Hukum Allah dalam kehidupan orang percaya adalah seperti pemahaman doktrin pembenaran oleh iman yang berarti manusia tidak membutuhkan Hukum Allah atau pimpinan Roh Kudus yang langsung dalam keputusan moral. Keyakinan doktrin pilihan adalah bahwa orang percaya dipilih oleh Tuhan bukan berdasarkan kepatuhannya kepada Hukum Allah melainkan berdasarkan kasih karunia Tuhan, dan hidup yang bebas dari kutukan hukum. Lih. Alan Richardson dan John Bowden, ed., The Westminster Dictionary of Christian Theology (Philadelphia: The Westminster Press, 1983), 27. Bdk. Sinclair B. Ferguson, dkk., ed., New Dictionary of Theology (Downer Grove: IVP, 1988), 379-389.

3.Legalisme dan Moralisme menekankan tanggung jawab orang Kristen untuk memelihara hukum sebagai jalan untuk diperkenan oleh Tuhan, bukan memahami bahwa ketaatan pada Hukum Tuhan adalah buah iman. Sebab itu seorang legalist lebih menfokuskan ketaatan pada Hukum sebagai hasil usaha atau kekuatan sendiri, daripada anugerah Allah yang menghasilkan kepatuhan pada Hukum Allah. Lih. Ferguson , dkk., ed., The Westminster Dictionary of Christian Theology, 379.

4. Gerhard Ebeling, Luther: An Introduction to His Thought (Philadelphia: Fortress, 1970), 114.

5. Agustinus berargumentasi bahwa Hukum Taurat diberikan supaya anugerah dapat diharapkan, sedangkan anugerah diberikan supaya Hukum digenapi. Perbedaan antara Hukum Taurat dan Injil didasarkan pada orientasi sejarah keselamatan, bahwa Hukum Taurat mendahului anugerah atau Injil.

6.Lohse, Martin Luther’s Theology, 270.

7.Lohse, Martin Luther’s Theology, 269.

8.Paul Althaus, The Theology of Martin Luther (Philadelphia: Fortress, 1966), 259.

9. Ebeling, Luther: An Introduction to His Thought, 122.

10.Diskusi yang lebih jauh mengenai hukum alamiah ini di dalam hidup manusia lih. Heinrich Bornkamm, Luther And the Old Testament (Philadelphia: Fortress, 1948), 124-125.

11. B. A. Gerrish, Grace and Reason (Oxford: Clarendon, 1962), 107. Lih. Philip Watson, Let God Be God (London: The Epworth Press, 1960), 105-107.

12. Althaus, The Theology of Martin Luther, 252.

13. Martin Luther, The Table Talk of Martin Luther (Michigan: Baker, 1995), 173.

14. Martin Luther, Luther’s Works, vol. 26 (Saint Luise: Concordia, 1969), 271.

15. John Dellenberger dan Clause Welch, Protestant Christianity: Interpreted Through Its Development (New York: Charles Sribner’s Son, 1954), 28.

16.Ebeling, Luther: An Introduction to His Thought, 127.

17. Althaus, The Theology of Martin Luther, 253.

18. Ibid., 254.

19. Martin Luther, Sermons of Martin Luther, vol. 5 (Grand Rapids: Baker, 1965), 281.

20. Luther, Sermons of Martin LutherVol. 6, 273-274.

21. Martin Luther, “Galatians” dalam Martin Luther: Selections From His Writings, ed. John Dillenberger (Garden City: Doubleday, 1961), 251.

22. Hugh T. Kerr, ed., A Compound of Luther’s Theology (Philadelphia: Westminster, 1964), 6.

23. Martin Luther, “Preface to Romans” dalam Martin Luther: Selections From His Writings, ed., John Dillenberger (Garden City: Doubleday, 1961), 29.

24. Ebeling, Luther: An Introduction to His Thought, 139-140.

25. Luther, “Galatians,” 318-319.

26. Luther, Luther’s Works Vol. 1, 208.

27. Althaus, The Theology of Martin Luther, 257.

28. Luther, Table Talk of Martin Luther, 127.

29. Martin Luther, “Freedom of Christian” dalam Martin Luther: Selections From His Writings, ed., John Dillenberger (Garden City: Doubleday, 1961), 57.

30. Luther, “Freedom of Christian”, 58.

31. Luther, Sermon of Martin Luther Vol 1, 329.

32. Ibid., 14.

33. Kerr, A Compound of Luther’s Theology, 6.

34. Luther, Table Talk of Martin Luther, 404.

35. Lih. diskusi topik trifungsi Hukum dalam tulisan dari Lohse, Martin Luther’s Theology, 275-276.

36. Luther, Sermons of Martin Luther Vol 8., 233.

37. Watson, Let God Be God, 167.

38. Althaus, Theology of Martin Luther, 269.

Sumber:
Jurnal Amanat Agung (STT Amanat Agung)
(www.sttaa.org)

Profil Pdt. Dr. Jonathan Lowijaya:

Pdt. Dr.Jonathan Lowijaya, M.Th., D.Min. adalah Puket III Bidang Kemahasiswaan dan Pelayanan dan Dosen Theologi Sistematik & Praktika di Sekolah Tinggi Theologi Amanat Agung, Jakarta . Beliau menyelesaikan studi Sarjana Theologi (S.Th.) di Seminari Alkitab Asia Tenggara (SAAT) Malang ; Master of Theology (M.Th.) di International Theological Seminary, Los Angeles , California , U.S.A. ; dan Doctor of Ministry (D.Min.) di Reformed Theological Seminary, Jackson , Mississipi , U.S.A.

Editor dan Pengoreksi: Denny Teguh Sutandio

"Sebab seorang hamba yang dipanggil oleh Tuhan dalam pelayanan-Nya, adalah orang bebas, milik Tuhan. Demikian pula orang bebas yang dipanggil Kristus, adalah hamba-Nya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar